Fenomena Merebaknya Eksploitasi Anak di Bawah Umur Sebagai Pengemis di Kota Medan Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Penulis

  • Yunisa Zulia Eka Sari Universitas Sumatera Utara
  • Rosmalinda Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30596/jmhs.v2i2.79

Kata Kunci:

Eksploitasi anak, pengemis, perlindungan hukum

Abstrak

Pengasuhan anak merupakan suatu cara hidup yang memungkinkan anak tumbuh secara mental, fisik, dan sosial dengan bebas. Maraknya kekerasan terhadap anak ataupun eksploitasi merupakan permasalahan yang perlu diatasi di Indonesia, kekerasan terhadap anak merupakan permasalahan sosial yang perlu diatasi oleh semua pihak termasuk pemerintah dan masyarakat. Banyak kasus kekerasan terhadap anak, misalnya penghalang jalan, yang dilakukan bukan oleh orang lain, melainkan oleh orang terdekatnya, yaitu orang tuanya. Artinya, setiap orang mempunyai hak-hak dasartidak hanya sebagai orang dewasa tetapi juga sebagai anak-anak. Hak-hak anak paling baik diwakili dan dipertahankan oleh orang tua mereka. Penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan untuk menulis esai ini, yang didasarkan pada analisis catatan pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kesimpulan dari artikel ini adalah pemerintah dan lembaga terkait serta masyarakat harus fokus pada seluruh masyarakat Indonesia agar masyarakat memahami tindakan-tindakan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dan makna dari upaya yang dilakukan. Kekerasan terhadap anak melalui pembicaraan dengan mereka. Bagi anak, tingkatkan pengetahuan orang tua tentang tanggung jawab keuangan dan kepedulian terhadap sesama.

Referensi

Abraham, M. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 11(4).

Agus Setyadi, (2024) “Pasutri di Medan Setahun Paksa-Pukul Anak Biar Mengemis Demi Uang Sabu”, Detik News.

Ariyadi, A. (2018). Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Hukum Positif, Jurnal Hadratul Madaniyah, 5(2), 73-88.

Aslichatus Syarifah. (2018) “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis Dalam Perspektif Hukum Islam”. Semarang: Skripsi.

Eka Putri, Ari Hari. (n.d) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Eksploitasi orang tua Terhadap Anak Jalanan. jurnal: studi kasus anak penjual di kota samarinda

Erah Wahyuni. (2021) “Analisis Penyebab Eksploitasi Anak Dalam Menunjang Kebutuhan Ekonomi Keluarga”. Journal of Social Knowledge Education,Sulawesi.

Harkrisnowo, Harkristuti,1999. Hak Asasi Manusia dan Kerja Sosial, Indonesia, Jakarta.

Hanafi, A. 2017. Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur Sebagai Bentuk Penyimpangan Sosial. Eksploitasi anak jalanan. Vol (1) : 29-35

Hardius Usman dan Nachorowi Djajal Nachorowi. 2004. Pekerjaan Anak Di Indonesia. Grasindo. Jakarta.

Nugroho Doni Saputro, Dailami Firdaus, Damrah Mamang. (2020) “Tinjauan Yuridis Pengaruh Eksploitasi Anak Terhadap Tingkat Kesejahteraan Anak Ditinjau Dari Uu No.35 Tahun 2014”, Jurisdictie, Jakarta, Vol 2, No 2, 2020.

Nurwijayanti, A. M. (2012). Eksploitasi Anak: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Daerah Yogyakarta.

Reza Akbar Nugraha L, dkk, Agustin Hanapi, Edi Darmawijaya, Dkk, (2023) Buku Dasar Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, hlm. 96. “Analisis Hukum Eksploitasi Anak Sebagai Pengamen dan Pengemis”. Indonesian Journal of Law and Justice, Bogor.

Runtuwarow, J. P. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak. Lex Crimen, 11(3)

Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (No. 2). Pt. Citra Aditya Bakti.

Sasmito, 1996. Departemen Sosial.2006. Modul Pelayanan Sosial Anak Jalanan. Jakarta.

Simbolon, N. D. (2019). Analisis Eksploitasi Anak Di Bawah Umur.

Soerjono Soekanto, (1986) “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press

Sumiarni, Endang, 2003, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Pidana,Universitas Atmajaya, Yogyakarta

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Usman, Hardius dan Nachrowi. 2004. Pekerja Anak Di Indonesia (Kondisi Determinan dan Eksploitasi) Kajian Kualitatif, Jakarta:Gramedia.

Wadong, Maulana Hassan, 2000,Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak,: PT. Gramedia Indonesia. Jakarta

Yuniarti, N. (2012). Eksploitasi Anak Jalanan Sebagai Pengamen Dan Pengemis Di Terminal Tidar Oleh Keluarga. Komunitas, 4(2)

Diterbitkan

2024-12-20

Terbitan

Bagian

Articles