Penyelesaian Tindak Pidana Perkara Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Melalui Restorative Justice Di Kota Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.30596/jmhs.v4i1.106Kata Kunci:
perkara lalu lintas, kota gorontalo, restorative justice.Abstrak
penerapan keadilan restoratif ini telah dipraktikkan melalui apa yang lazim disebut sebagai solusi kekeluargaan. Tindakan nyata tersebut tetap berpijak pada basis restorative justice yang telah dilegitimasi oleh dunia internasional, di mana dalam perwujudannya saat ini telah dituangkan ke dalam berbagai regulasi serta mekanisme yang baku. Kontribusi keadilan restoratif dalam insiden jalan raya yang mengakibatkan fatalitas diproyeksikan mampu mewujudkan pemulihan yang difokuskan pada penyimpangan aturan antarindividu yang terlibat penelitian ini untuk mengkaji bagaimana penerapan restorative justice pada perkara lalu lintas di kota gorontalo dengan jenis penelitian hukum empiris hasil pengkajian menunjukan bahwa penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Restorative Justice di Kota Gorontalo prosedur penyelesaian kasus kecelakaan maut melalui keadilan restoratif di wilayah Kota Gorontalo diwujudkan sebagai jalur pilihan yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi bagi para pihak. Praktik ini bersandar pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Kata Kunci: perkara lalu lintas, kota gorontalo, restorative justice.
Referensi
Kristiawanto, S. H. I. (2024). Ide Normatif Restorative Justice. Nas Media Pustaka.
Laiya, R. K., Badu, L. W., & Imran, S. Y. (2025). Kriteria penerapan restorative justice terhadap pelaku pembelaan diri akibat tindakan kriminal yang mengancam nyawa. 2(1).
Leo, N. T., & Sinaga, R. D. (2023). Pelaksanaan Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Palembang. 3(1).
Moghodatu, A. M. (2023). Delik Karena Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Kajian Putusan PN Poso Nomor 106/PID. B/2020/PN PSO). 11(3).
Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.
Muin, F., & Prihartono, A. (2022). Buku Ajar Filsafat Hukum: Suatu Pegantar.
Nugroho, A., Semendawai, A. H., & Intihani, S. N. (2022). Analisis Yuridis Penerapan Restoratif Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Golongan Berat Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Uu Nomor 22 Tahun 2009 Dalam Perspektif Keadilan. 8(2).
Sahti, A. (2021). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. 3(2).
Semendawai, A. H. (2022). Analisis Yuridis Penerapan Restoratif Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Golongan Berat Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Uu Nomor 22 Tahun 2009 Dalam Perspektif Keadilan. 8(2).
Yunus, A. S. (2021). Restorative Justice Di Indonesia. Guepedia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Raimun Diu, Suwitno Yutye Imran, Nuvazria Achir

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



