Tinjauan Sosiologi Terhadap Polemik Perkawinan Beda Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30596/jmhs.v2i2.75Keywords:
Sosiologi, Perkawinan, Beda agamaAbstract
Perkawinan yang sah telah dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, dalam kenyataannya, perkawinan beda agama sering terjadi pada penduduk Indonesia yang multikultural. Perkawinan beda agama tersebut selalu menuai kontroversi di kalangan Masyarakat. Tujuan Penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana tinjauan sosiologis terhadap polemik perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan beda agama disebabkan oleh beberapa faktor seperti perasaan cinta, penghargaan terhadap diri, serta kesamaan pola pikir, pandangan hidup serta visi dan misi, lalu faktor pendidikan agama yang minim, peran orangtua dan keluarga, kebebasan memilik pasangan, serta desakan faktor ekonomi. Faktor itulah yang menyebabkan masih banyak budaya di masyarakat tetap melakukan perkawinan beda agama walaupun hal tersebut dilarang dan diharamkan.
Kata Kunci: Sosiologi, Perkawinan, Beda Agama.
References
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(1), 48-64.
Eka Nam Sihombing & Cynthia Hadita. (2022). Penelitian Hukum. Setara Press.
Fajar, M. & Achmad, Y. 2019. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia Publishing.
Jonathan, A. (2017). Pernikahan Beda Agama (Studi kasus pada pasangan pernikahan beda agama Katolik dengan Islam di Keuskupan Surabaya) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Muhammad Amin Suma, Hukum keluarga Islam didunia Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. |PT. Citra Aditya Bakti.
Nugroho Dwi Yanto (2022) :"Jangan Kaget! Ini Jumlah Pasangan Nikah Beda Agama di Indonesia", https://populis.id/read13644/jangan-kaget-ini-jumlah-pasangan-nikah-beda-agama-di-indonesia, diakses pada 05 Oktober 2024
Ramadhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Saam, Z. (2004). Psikologi Konseling. Rajawali Pers.
Setiadi, E. M. & Kolip, U. (2011). Pengantar sosiologi (pemahaman fakta dan gejala permasalahan sosial: Teori, Aplikasi, Dan Pemecahannya. Prenada Media Group.
Sulistiani, S.L. (2015). Kedudukan Hukum Anak (Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif & Hukum Islam). Reflika Aditama. Bandung.



