Polemik Terhadap Masyarakat Tentang Keberadaan Staf Khusus Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30596/jmhs.v2i2.77Kata Kunci:
Polemik, Sistem Pemerintahan, Staf Khusus PresidenAbstrak
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Staf Khusus Presiden diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana polemik terhadap masyarakat tentang keberadaan Staf Khusus Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perdebatan dan kontroversi di masyarakat mengenai keberadaan Staf Khusus Presiden. Mulai dari ketidakjelasannya tugas Staf Khusus Presiden hingga proses rekrutmen Staf Khusus Presiden yang tidak jelas dan tampaknya hanya sebatas untuk balas budi terhadap pihak-pihak yang membantu pemenangan dalam pemilu.
Referensi
Ali, Z. (2019). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Bayu Septianto. (2020) "Belva, Stafsus Milenial Jokowi, Mengundurkan Diri", https://tirto.id/belva-stafsus-milenial-jokowi-mengundurkan-diri-ePZh, diakses pada 01 Oktober 2024.
Bela, P. W. N., & Chandra, A. E. (2020). Kebijakan Kedudukan Staf Khusus Dalam Kegiatan Administrasi Pemerintahan di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(2), 175-194.
Diva Febrina Nurcahyani Rahman. (2023). PERAN DAN KEDUDUKAN STAF KHUSUS PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Eka Nam Sihombing & Cynthia Hadita. (2022). Penelitian Hukum. Setara Press.
Fajar, M. & Achmad, Y. 2019. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia Publishing.
Maulana, M. L. (2020). KEDUDUKAN DAN WEWENANG STAF KHUSUS PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Doctoral dissertation, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN).
Mubarok, N. (2021). Sistem Pemerintahan di Negara-Negara Rumpun Melayu. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(1), 126-155.
Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. |PT. Citra Aditya Bakti.
Nasrawati, W. N., & Budianto, H. (2023). Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia. Jurnal Audience: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(1), 69-91.
Putra. A. M. (2023). KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN STAF KHUSUS KEPRESIDENAN PADA SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Skripsi, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA.
Ramadhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Santika, N. L. P. (2016). Sengketa Kewenangan Antara Kantor Staf Presiden Dengan Wakil Presiden Dan Kementerian Koordinator Negara. Jurnal Magister Hukum Udayana EISSN, 2502-3101.
Zakki Amali. (2022) "Masalah yang Tertinggal Setelah Dua Stafsus Milenial Jokowi Mundur", https://tirto.id/masalah-yang-tertinggal-setelah-dua-stafsus-milenial-jokowi-mundur-eXre#google_vignette, diakses pada 01 Oktober 2024



