Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Perlindungan Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat Yang Dicabut Izin Usahanya
DOI:
https://doi.org/10.30596/jmhs.v3i1.88Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melindungi dana nasabah pasca-likuidasi PT. BPR Nusa Galang Makmur, serta mengidentifikasi hambatan dalam proses pencairan klaim simpanan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif, mengandalkan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, LPS menjamin simpanan seperti giro, deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Proses rekonsiliasi dan verifikasi menunjukkan bahwa 90% simpanan dinyatakan layak dibayar, sementara 10% tidak layak. Hambatan utama dalam perlindungan dana nasabah meliputi keterlambatan verifikasi dokumen oleh pihak ketiga (Bank BRI) serta munculnya gugatan dari nasabah yang tidak layak bayar. Temuan ini menekankan pentingnya perbaikan sistem verifikasi dan sosialisasi prosedur klaim untuk efektivitas perlindungan dana nasabah ke depan.
Kata Kunci: Perlindungan, LPS, Nasabah.
References
Hermansyah. 2019. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Kencana Ida
Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Kinot, I. R., Adji, H. S., Setiawan, R., & Harianto, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Di Bank Oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Jurnal Yustisiabel, 6(1), 110-131.
Mamuaja, J. (2015). Fungsi lembaga penjamin simpanan dalam rangka perlindungan hukum bagi nasabah perbankan di Indonesia. Lex Privatum, 3(1).
Rato, A. A., & Budiharto, P. P. (2016). Perlindungan Nasabah Dalam Proses Likuidasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Agra Artakha Mulya Sebagai Bank Gagal. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-16.
Roring, J. J. J. (2025). ANALISIS TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP DANA NASABAH BANK YANG DILIKUIDASI MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINGDUNGAN KONSUMEN. LEX PRIVATUM, 14(5).
Selamita, S., & Diab, A. L. (2021). Perlindungan Simpanan Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. FAWAID: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, 3(1).



