PENYESUAN KETENTUAN PIDANA SETELAH PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Authors

  • Djakaria Lahay Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.30596/jmhs.v4i1.111

Abstract

ibi societes ibi ius adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam masyarakat Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) menandai perubahan paradigma penting dalam sistem peradilan pidana Pembaharuan  hukum  pidana  di  Indonesia  menjadi  sorotan  utama dalam konteks   dinamika  perubahan   sosial   dan   politik   yang   terus berkembang sehingga perlu diadakan kajian untuk melihat peralihan dari hukum yang lama kepada hukum pidana yang baru melalui penelitian hukum normatif dengan hasil bahwa pembaharuan hukum pidana haruslah dilakukan agar dapat mengakomodir perkembangan masyaraat dengan tugas haruslah tetap berusha menyesuaikan atau melakukan konversi terhadap hukum pidana.

References

Abdullah, M. Z. (2020). Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional di Indonesia yang Lebih Responsif. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(1), 281–287. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i1.885

Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.16

Alin, F. (2017). SISTEM PIDANA DAN PEMIDANAAN DI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 14–31. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6

Ausath, A. (2026). Perda Tidak Bisa Lagi Mengancam Kurungan. https://justisio.com/blog/tinjau-uu-1-2026

Bangulu, R. A. (2026). Asas Lex Favor Reo dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Chrome Device Management: Analisis Normatif dan Praktik Peradilan Indonesia. Consensus : Jurnal Ilmu Hukum, 4(4), 380–387. https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/consensus/article/view/1787

Fajar, M., & Ahmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normative dan empiris. Pustaka Belajar.

I Made Kresna Sanjaya Aditama. (2026). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis KUHP Baru dan Implikasinya. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 3(1), 11–19. https://doi.org/10.62383/perspektif.v3i1.907

Ichwanudin, Moch. (2026). Mengurai Problematika Tabel Konversi Pidana dalam UU Penyesuaian Pidana & KUHP Baru. dandapala.com. www.dandapala.com. https://dandapala.com/article

Nainggolan, D. H., & Adhari. (2023). [No title found]. UNES Law Review, 6(2).

Zakran, E. P., Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2025). Pembaruan Hukum Pidana dalam Perspektif Perlindungan Korban: Studi Kritis Terhadap Penguatan Hak Korban dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(3), 713–725. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5993

Downloads

Published

2026-06-03

Issue

Section

Articles