Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Dalam Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.30596/jmhs.v4i1.107Keywords:
Korban, pelanggaran HAM berat, sistem peradilan pidana.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta merumuskan bentuk perlindungan dan solusi yang dapat diterapkan, mengingat masih lemahnya posisi korban yang cenderung ditempatkan sebagai alat pembuktian dan belum memperoleh pemenuhan hak secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan korban telah diatur dalam berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain ketergantungan pada KUHAP yang belum berorientasi pada korban, lemahnya koordinasi antar lembaga, kompleksitas pembuktian, serta adanya impunitas dalam penegakan hukum, sehingga hak korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan belum terpenuhi secara maksimal.
Kata Kunci: Korban, pelanggaran HAM berat, sistem peradilan pidana.
References
Adolph, R. (2016). PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA JILID I. 1–23.
Dewi, W. A., Arinanto, S., & Hermawan, M. I. (2025). Legal Protection for Victims in The Resolution of Criminal Cases Through Restorative Justice Mechanisms. 8(4), 1070–1086.
HAM, K. (1999). Undang-Undang No . 39 Tahun 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 39, 1–45.
Hukum, T., & Dan, N. (2000). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT. 9(5).
Indonesia. (2016). UU 20/2016/Merek dan Indikasi Geografis. Jdih Bpk Ri, l, 1–51.
Indonesia, A. I. (2023). Negara Berhutang Akuntabilitas dalam Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Justice, R., Penyelesaian, S., Pidana, P., Justice, R., Victims, A., & Criminal, B. (2022). Doktrina : Journal of Law. 5(April), 157–169.
Ketentuan, M., Saksi, P., Pelanggaran, P., & Berat, H. A. M. (n.d.). Menelisik Ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat. 1, 47–56.
Morgan, A. (2017). Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Encyclopedia of American Civil Rights and Liberties: Revised and Expanded Edition: Volumes 1-4, 1–4, 1005–1006. https://doi.org/10.4337/9781789903621.universal.declaration.human.rights
Muni, A. (2020). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Juranal Al’Adalah, 23(1), 65–78.
Ojaruddin, SH, M. (2014). TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM IMPLEMENTASI UU No. 13 TAHUN 2006. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 3(2). https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.93
Pemerintah Indonesia. (2000). UU RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Jdih Bpk.
Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif di Lembaga Kejaksaan. (2023). 1(1).
Presiden Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM, 1–16.
Rincap, F. R. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelanggaran Yang Berat Terhadap Ham. Lex et Societatis, I(2), 83–91.
Roma, U., & Roma, U. (1998). STATUTA ROMA. July.
Samendawai, A. H. (2009). Hak-Hak Korban Pelanggaran Ham Yang Berat (Tinjauan Hukum Internasional Dan Nasional). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(2), 253–267. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss2.art6
Sujarwo, H., Syari, F., Unsiq, H., Tengah, J., & Wonosobo, D. (n.d.). PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA Herman Sujarwo Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Jawa Tengah Di Wonosobo.
Tanjungpura. (n.d.). perlindungan saksi dan korban dalam intgrated criminal justice system.
Wantu, F. M. (n.d.). Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim.
Wikipedia. (n.d.). United Nations General Assembly Resolution 60/147.
Adolph, R. (2016). PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA JILID I. 1–23.
Dewi, W. A., Arinanto, S., & Hermawan, M. I. (2025). Legal Protection for Victims in The Resolution of Criminal Cases Through Restorative Justice Mechanisms. 8(4), 1070–1086.
HAM, K. (1999). Undang-Undang No . 39 Tahun 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 39, 1–45.
Hukum, T., & Dan, N. (2000). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT. 9(5).
Indonesia. (2016). UU 20/2016/Merek dan Indikasi Geografis. Jdih Bpk Ri, l, 1–51.
Indonesia, A. I. (2023). Negara Berhutang Akuntabilitas dalam Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Justice, R., Penyelesaian, S., Pidana, P., Justice, R., Victims, A., & Criminal, B. (2022). Doktrina : Journal of Law. 5(April), 157–169.
Ketentuan, M., Saksi, P., Pelanggaran, P., & Berat, H. A. M. (n.d.). Menelisik Ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat. 1, 47–56.
Morgan, A. (2017). Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Encyclopedia of American Civil Rights and Liberties: Revised and Expanded Edition: Volumes 1-4, 1–4, 1005–1006. https://doi.org/10.4337/9781789903621.universal.declaration.human.rights
Muni, A. (2020). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Juranal Al’Adalah, 23(1), 65–78.
Ojaruddin, SH, M. (2014). TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM IMPLEMENTASI UU No. 13 TAHUN 2006. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 3(2). https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.93
Pemerintah Indonesia. (2000). UU RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Jdih Bpk.
Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif di Lembaga Kejaksaan. (2023). 1(1).
Presiden Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM, 1–16.
Rincap, F. R. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelanggaran Yang Berat Terhadap Ham. Lex et Societatis, I(2), 83–91.
Roma, U., & Roma, U. (1998). STATUTA ROMA. July.
Samendawai, A. H. (2009). Hak-Hak Korban Pelanggaran Ham Yang Berat (Tinjauan Hukum Internasional Dan Nasional). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(2), 253–267. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss2.art6
Sujarwo, H., Syari, F., Unsiq, H., Tengah, J., & Wonosobo, D. (n.d.). PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA Herman Sujarwo Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Jawa Tengah Di Wonosobo.
Tanjungpura. (n.d.). perlindungan saksi dan korban dalam intgrated criminal justice system.
Wantu, F. M. (n.d.). Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim.
Wikipedia. (n.d.). United Nations General Assembly Resolution 60/147.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zulkarnain Pantoli, Fence M. Wantu, Irlan Puluhulawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



