PENYESUAN KETENTUAN PIDANA SETELAH PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.30596/jmhs.v4i1.111Abstrak
ibi societes ibi ius adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam masyarakat Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) menandai perubahan paradigma penting dalam sistem peradilan pidana Pembaharuan hukum pidana di Indonesia menjadi sorotan utama dalam konteks dinamika perubahan sosial dan politik yang terus berkembang sehingga perlu diadakan kajian untuk melihat peralihan dari hukum yang lama kepada hukum pidana yang baru melalui penelitian hukum normatif dengan hasil bahwa pembaharuan hukum pidana haruslah dilakukan agar dapat mengakomodir perkembangan masyaraat dengan tugas haruslah tetap berusha menyesuaikan atau melakukan konversi terhadap hukum pidana.
Referensi
Abdullah, M. Z. (2020). Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional di Indonesia yang Lebih Responsif. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(1), 281–287. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i1.885
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.16
Alin, F. (2017). SISTEM PIDANA DAN PEMIDANAAN DI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 14–31. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6
Ausath, A. (2026). Perda Tidak Bisa Lagi Mengancam Kurungan. https://justisio.com/blog/tinjau-uu-1-2026
Bangulu, R. A. (2026). Asas Lex Favor Reo dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Chrome Device Management: Analisis Normatif dan Praktik Peradilan Indonesia. Consensus : Jurnal Ilmu Hukum, 4(4), 380–387. https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/consensus/article/view/1787
Fajar, M., & Ahmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normative dan empiris. Pustaka Belajar.
I Made Kresna Sanjaya Aditama. (2026). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis KUHP Baru dan Implikasinya. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 3(1), 11–19. https://doi.org/10.62383/perspektif.v3i1.907
Ichwanudin, Moch. (2026). Mengurai Problematika Tabel Konversi Pidana dalam UU Penyesuaian Pidana & KUHP Baru. dandapala.com. www.dandapala.com. https://dandapala.com/article
Nainggolan, D. H., & Adhari. (2023). [No title found]. UNES Law Review, 6(2).
Zakran, E. P., Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2025). Pembaruan Hukum Pidana dalam Perspektif Perlindungan Korban: Studi Kritis Terhadap Penguatan Hak Korban dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(3), 713–725. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5993
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Djakaria Lahay

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



