Efektivitas Penanganan Pelanggaran In Absentia Dalam Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum (Studi Kasus Di Kabupaten Gorontalo Utara)

Penulis

  • Rismawati Umar Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Erman I. Rahim
  • Muhamad Khairun Kurniawan Kadir

DOI:

https://doi.org/10.30596/jmhs.v4i1.108

Kata Kunci:

Efektivitas, In Absentia Vialations, Pemilu

Abstrak

Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 3 Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan bahwa Negara Indonesia ialah negara hukum ini menjelaskan bahwa hukum yang berlangsung di Indonesia menjalankan kekuasaan negara penelitian ini menggunakan jenis hukum empiris dengan hasil Penanganan tindak pidana Pemilu secara in absentia di Kabupaten Gorontalo Utara merupakan manifestasi dari asas ius curia novit dan upaya pemenuhan keadilan hukum di tengah keterbatasan waktu (speedy trial). Konsep ini terbukti efektif sebagai instrumen hukum untuk mencegah impunitas bagi pelaku tindak pidana Pemilu yang sengaja melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya.

 

Referensi

A., M. (2005). Aspek-aspek Pengubah Hukum.

Amelia, C. (2022). Pelaksanaan Terhadap Putusan In Absentia Pada Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Pengadilan Negeri Bangkinang Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [Skripsi].

Elsai Nurahmai Lubisi, A., & Dwii Fahmi, F. (2021). Pengenalani Dani Definisii Hukumi Secarai Umumi (Literaturei Reviewi Etika. 2(6).

Ginanjari Andiraharja, D. (2020). Politiki Hukumi Padai Penanganani Tindaki Pidanai Pemilu. 2(2).

Hidayat, R. (2021). "Efektivitas Sidang In Absentia dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Daerah Terpencil. 7(1).

Husen, R. (2020). Datai dani Dinamikai Pengawasani Pemilui Dii Provinsii Sulawesii Tengahi. Sekretariati Bawaslu.

Kango, Moh. A., I . Rahim, E., & Tome, A. H. (2023). Efektivitas Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Terhadap Pelanggaran PEMILU Tahun 2019. 3(3).

Mulyadi, M. (2019). Analisisi Penerapani Bentuk-Bentuki Tindaki Pidanai Pemilu. 7(1).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (2023).

Peraturan Bawaslui Nomori 3 Tahuni (2023) tentangi Sentrai Penegakani Hukumi Terpadui Pemilihani Umum (2023).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum (2018).

Peraturani Bawaslui Nomori 7 Tahuni (2022) tentangi Penanganani Temuani dani Laporani Pelanggarani Pemilihani Umum (2022).

Prihatmoko. (2008). Demokratiskan Pemilu: Dari sistem sampai teknis. LP3M UMWAS dan Pusitaka Pelajar.

Putusan Perkara Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN Lbo (2019).

Revaldii Azharii Nst, A. (2023). Efektivitasi Fungsii Sentrai Penegakani Hukumi Terpadui Dalami Penanganani Tindaki Pidanai Pemilui Dii Kotai Binjai [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.

Santoso, T. (2021). Hukum Pidana Pemilu. Sinar Grafika.

Saputra, B. (2019). Penegakani Hukumi Dalami Tindaki Pidanai Pemilihani Umumi Olehi Sentrai Penegakani Hukumi Terpadu.

Sholekha, R. R., Wantu, F., & Tijow, L. M. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic Oleh Calon Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum 2019. 2(1).

Singkai Subekti, V. (2019). Demokrasii dalami Penyelenggaraani Pemilui dii Indonesia. Sekretariati Jenderali Komisii Yudisiali Republiki Indonesia.

Suleman, I. (2014). Demokrasii Untuki Indonesia. Kompasi Mediai Nusantara.

Trioni. (2014). Enakar Efektifitas Pemilu Serentak 2019. 2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab-Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) (1981).

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (2009).

Undang-Undangi Noi 7 Tahuni 2017 Tentang Penyelenggarai Sanksii Pidanai Pemilihani Umum (2017).

Ungguli Wicaksana, S., & Yahyai Deramayati, T. (2021). Peradilani Ini Absentiai Dalami Tindaki Pidanai Korupsii Dani Haki Pembelaani Terdakwai Dalami Perspektifi HAM. 7(2).

Y.i Mangoli, A. (2016). Eksistensii Peradilani Ini Absentiai Dalami Hukumi Acarai Pidanai Dii Indonesiai Menuruti KUHAP dalami Lexi Crimen. 5(3).

Diterbitkan

2026-06-23

Terbitan

Bagian

Articles