Tinjauan Kriminologi Terhadap Pencurian Sepeda Motor (Studi Di Polsek Torgamba Labuhan Batu Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.30596/jmhs.v2i1.44Keywords:
Kriminologi, Pencurian, Sepeda MotorAbstract
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan sumber data data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan Aiptu CH. Suhartono selaku penyidik Reskrim Polsek Torgamba Labuhan Batu Selatan dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus yang dilakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polsek Torgamba Labuhan Batu Selatan menggunakan alat seperti gunting khusus besi, kunci T, karcis palsu, dan kunci kontak palsu, cara atau proses pencurian dilakukan dengan memotong atau merusak gembok, merusak kunci kontak, memesan atau membuat karcis palsu, atau menggandakan kunci kontak. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi sehingga kejahatan pencurian kendaraan bermotor terjadi Kecamatan Torgamba Labuhan Batu Selatan, yaitu: faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor pekerjaan. Serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menangani kejahatan pencurian kendaraan motor dalam ruang lingkup Polsek Torgamba Labuhan Batu Selatan adalah upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan), seperti memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya saling menjaga dan saling melindungi antar warga, meningkatkan langkah-langkah praktis dalam pengamanan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan memberikan penerangan kepada masyarakat apabila terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dihimbau agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung : PT Refika Aditama
Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset
Bambang Sunggono. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Fakultas Hukum. 2014. Pedoman Penulisan Skripsi, Medan; Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Nursariani Simatupang dan Faisal. 2017. Kriminologi, Medan : CV.Pustaka Prima
Romli Atmasasmita. 2013. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Surabaya: Refika Aditama
Soedjono Dirdjosisworo. 1988. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo
Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. Jakarta : rajawali pers
Topo Santoso. 2018. Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Wirjono Prodjodikiro. 2012. Tindak-tindak Pidana tertentu di Indonesia. Bandung: PT Rafika Aditama
Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). Hukum Perizinan. Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.
Undang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia