Pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Penggunaan Mobil Dinas
DOI:
https://doi.org/10.30596/jmhs.v2i1.43Keywords:
Pengawasan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mobil DinasAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui para pejabat yang berhak mendapatkan kendaraan dinas serta untuk mengetahui pengawasan dan kendala pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan penggunaan mobil dinas di Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriftif dengan jenis yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan penelitian langsung pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara kepada Kantor BPKAD tersebut dipahami bahwa pembagian mobil dinas yang ada di sekda provinsi sumatera utara sesuai dengan Pergub Sumatera Utara. Pengawasan yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam penggunaan mobil dinas melalui analisis dan kebutuhan aset, bidang pengelolaan aset, dan bidang penghapusan aset. Kendala dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasaan kendaraan dinas yaitu seperti pemakai kendaraan operasional tersebut yang telah pensiun tidak segera mengembalikan kendaraan dinasnya serta pemakai kendaraan dinas yang telah mutasi jabatan ke dinas lain tidak secepatnya mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
References
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hendra Karianga. 2017. Carut-Marut Pengelolaan Keuangan Daerah Di Era Otonomi Daerah. Depok: Kencana
Inu Kencana. 2014. Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara
Riawan Tjandra. 2014. Hukum Sarana Pemerintahan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Sri Hartini dan Tedi Sudrajat. 2017. Hukum Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). Hukum Perizinan. Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.
Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya
Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, tetang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, LNRI Tahun 1999 Nomor 169.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah