Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Polres Binjai)
DOI:
https://doi.org/10.30596/jmhs.v2i1.42Keywords:
Penanggulangan, Tindak Pidana , pencabulan anakAbstract
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dan alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumentasi atau melalui penulusan literatur, serta analisis data yang digunakan yaitu data analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu tindak pidana perzinaan diatur dalam pasal 284, perkosaan diatur dalam pasal 285, perbuatan penyerang kehormatan kesusilaan diatur dalam pasal 289, perbuatan cabul terhadap orang pingsan dan tak berdaya diatur dalam pasal 286 dan pasal 290 ayat (1), bersetubuh atau cabul dengan orang dibawah umur tertentu diatur dalam pasal 287 dan pasal 290 (2) dan (3), cabul sesama kelamin (homoseksual) diatur dalam pasal 292, menggerakkan orang belum dewasa melakukan perbuatan cabul diatur dalam pasal 293, perbuatan cabul terhadap anak, anak tirinya dan lainnya diatur dalam pasal 294, dan kejahatan memudahkan perbuatan cabul yang diatur dalam pasal 296 KUHP. Bentuk tindak pidana pencabulan juga diatur dalam pasal 282 sampai dengan pasal 296 KUHP. Tindak pidana pornografi diatur dalam pasal 4 UU Pornografi, tindak pidana pencabulan diatur dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Bentuk pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pencabulan ialah pertanggung jawaban secara pidana. Pertanggungjawaban pidana meliputi pidana penjara dan/atau denda. Upaya yang dilakukan Polres Binjai dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak terdiri dari 3 macam upaya yaitu upaya preemtive dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti melakukan penyuluhan disekolah-sekolah. Upaya Preventive (nonpenal) dilakukan dengan melaksanakan patroli yang dilakukan pada malam hari dengan menyuruh anak-anak dibawah umur yang masih berkeliaran di atas pukul 22.00 Wib di lokasi tersebut untuk pulang kerumah. Dan upaya Represive (penal) dilakukan dengan melakukan proses hukum.
References
Adami Chazawi. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Agus Rusianto. 2016. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta. 2016. Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika.
Arsyad, R., Sahari, A., & Erwinsyahbana, T. (2020). Diskresi Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Anak Di Bawah Umur. JURNAL SOCIATY LAW (JSL), 1(1), 39-48.
Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Ham Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia. 2016. Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak. Jakarta: Pohon Cahaya.
Barda Nawawi Arif. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Burhan Ashshofa. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Dikdik. M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom. 2008. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zainal Abidin Farid H.A. 2010. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nashriana. 2012. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima.
Soesilo R. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
Ruslan Renggong. 2016. Hukum Pidana Khusus Memahami Deli-delik Di Luar KUHP. Jakarta: Prenada Media Group.
Anne Safrina dkk. 2017. Penghentian Penyidikan Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana. Mimbar Hukum volume 29, Nomor 1, Februari 2017. Bandung. Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
Amanda Zulva. 2017. Peranan Penyidik dalam Penanggulanagn Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anaka Tuna Rungu. Jurnal. Bandar Lampung. Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Boentor. 2017. Peranan Kepolisian dalam Menangani Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Mandau-Duri. JOM Fakultas Hukum Volume IV Nomor 1, Februari 2017. Pekanbaru.
Febrina Annisa. Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. Adil: Jurnal Hukum Vol. 7 No 2. Sumatera Barat: Universitas Nahdatul Ulama Sumatera Barat.
Ivo Noviana. 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Sosio Informa Vol. 01, No. 1 Januari – April Tahun 2015. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial: Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Mhd. Teguh Syuhada Lubis. 2017. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. De Lega Lata, Volume 2 Nomor 1, Januari-Juni 2017. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Ninik Prasetyowati. 2015. Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencabulan Dengan Korban Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Wonogiri). Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Selamet Riyadi Surakarta.
Rachmat Harun. 2015. Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak. Lex Crimen Vol. IV/No. 4/Juni/2015.
Sri Maslihah. 2013. Play Therapy Dalam Identifikasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Penelitian Psikologi 2013, vol. 04, No. 01-34. Bandung. Universitas Pendidikan Indonesia.
Undang-undang
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak