Tinjauan Yuridis Peniadaan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dalam Rangka Pencapaian Keadilan Restoratif

Authors

  • Hadijah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30596/jmhs.v1i2.20

Keywords:

Peniadaan Pidana, Pencurian, Asas Restorati

Abstract

Pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Buku Kedua Bab XXII tentang Kejahatan terhadap harta benda dari Pasal 363 sampai dengan Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman tergantung daripada jenis atau kriteria tindak pidana pencurian yang dilakukan. Alasan yang meniadakan pidana, yaitu sesuatu hal yang menyebabkan ketentuan yang berlaku dalam hukum pidana tidak dapat diberlakukan terhadap seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana. Alasan penghapus pidana terdiri dari Alasan pembenar, alasan pemaaf, dan alasan penghapus kesalahan. Asas restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, bukan pembalasan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana penerapan peniadaan pidana dalam asas restoratif dan mengkaji tujuan peniadaan pidana dalam asas restoratif serta mengkaji bagaimana tinjauan yuridis peniadaan pidana dalam perkara tindak pidana pencurian dikaitkan dengan asas restoratif. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan mengumpulkan atau mencatat data dari konsep yang tertuliskan pada peraturan perundang-undangan (law in books) digunakan untuk keperluan menyusun karya ilmiah dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peniadaan pidana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/ pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

 

Kata Kunci: Peniadaan Pidana, Pencurian, Asas Restorati.

References

Anas Yusuf. 2016. Implementasi Restrorative Justice Dalam Penegakan Hukum Oleh Polri Demi Mewujudkan Keadilan Substantif. Universitas Trisakti.

Asmadi, E. (2013). Pembuktian tindak pidana terorisme: analisa putusan pengadilan pada kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan. PT. Sofmedia.

Bambang Hartono. “Analisis Keadilan Restoratif (restorative justice) Dalam Konteks Ultimum Remedium Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tindak Pidana Anak” dalam Jurnal Ilmu Hukum Vol.10 No. 2 Juli 2015.

Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka Prima.

Ismu Gunandi, dan Jonaedi Efendi. 2014.Cepat dan Mudah Memahami HUKUM PIDANA, Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Justisi Devli Wagiu. “Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Penggelapan “. Dalam jurnal lex crimen vol.IV/ No. 1/ Jan- Mar/ 2015

Tribrata News, “Jenis-jenis Pencurian dan Pidananya”, https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/05/31/jenis-jenis-pencuriandan-pidananya/, diakses Selasa, 20 Oktober 2020, pukul 18:49 WIB Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Downloads

Published

2023-06-24 — Updated on 2023-07-04

Versions

Issue

Section

Articles